20 Februari 2008

Program Jaminan Kesehatan Daerah

1. Bantuan Program Jamkesda meliputi :

  • Pelayanan kesehatan dasar rawat inap di Puskesmas rawat inap, klinik, rumah sakit, dan rumah sakit jiwa sesuai ketentuan Jamkesda.
  • Bantuan paket persalinan normal anak ke-1 dan ke-2.
  • Pelayanan gawat darurat di puskesmas dan rumah sakit.

2. Persyaratan Menjadi Peserta Jamkesda :

  • Penduduk yang memiliki KTP tetap Balikpapan.
  • Bekerja di sektor informal.
  • Belum mengikuti program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan / tunjangan kesehatan lainnya, dari pemerintah, institusi swasta, atau asuransi kesehatan pribadi.
  • Terdaftar dalam kartu keluarga.

3. Persyaratan Pendaftaran :

  • Mendapatkan surat keterangan RT, Lurah untuk menjadi peserta Jamkesda.
  • Surat tersebut kemudian dibawa untuk mendaftarkan ke Puskesmas wilayah tempat tinggal dengan melampirkan : 1 foto copy KTP tetap Balikpapan, 1 foto copy kartu keluarga, 2 lembar pasfoto ukuran 2 x 3.
  • Tidak ada biaya pendaftaran.

4. Persyaratan Masuk Rumah Sakit :

  • Membawa surat rujukan dari Puskesmas.
  • Pada kasus gawat darurat dapat langsung ke UGD dan mengambil surat rujukan susulan dari Puskesmas paling lambat 2 x 24 jam.
  • Setiap 10 hari sekali dapat memperpanjang eawat inap dengan mengambil surat jaminan di Sekretariat Jamkesda.

5. Jenis Pelayanan :

  • Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan dasar rawat inap kelas III.
  • Pemeriksaan fisik dasar rawat inap kelas III.
  • Akomodasi eawat inap dan makan di kelas III di rumah sakit.
  • Penunjang diagnostik dasar rawat inap : laboratorium, radiologi, dan elektromedik dasar sampai kriteria sedang.
  • Tindakan medis eawat inap sederhana, kecil, sedang.
  • Tindakan medis rawat inap persalinan besar bantuan Rp 500.000,00 dan sectio cesar, bantuan Rp 3.000.000,00 dari total biaya.
  • Kasus gawat darurat ( life saving ).
  • Perawatan di ICU, ICCU, Nicu maksiam 7 hari.
  • Pelayan darah PMI.
  • Obat generik.
  • Bahan dan alat kesehatan habis pakai.
  • Pemeriksaan dan pengobatan gigi rawat inap.
  • Hemodialisa di RS Bhayangkara bantuan 50 %.
  • Di luar jenis pelayanan di atas tidak menjadi tanggung jawab Jamkesda.

Sekretariat Satgas Jamkesda Pemkot Balikpapan

Kantor Dinas Kesehatan Kota Balikpapan

Jl. Jend. Sudirman No. 118 Balikpapan

Telepon : 0542.7002.932





Tidak ada komentar: